Aturan Pajak Penjualan Investasi Emas Batangan

Aturan Pajak Penjualan Investasi Emas Batangan

Aturan Pajak Penjualan Investasi Emas Batangan

Emas merupakan logam mulia yang menjadi komoditi perdagangan sejak jaman dahulu. Hal tersebut disebabkan oleh nilai jual emas yang bernilai tinggi. Karena nilai tersebut, kerajaan di jaman dahulu menggunakan emas sebagai lambang kedudukan sehingga melahirkan kesan mulia pada raja tersebut, Berbeda dengan jaman dahulu, emas bukan menjadi benda prioritas untuk menunjukan kemuliaan seseorang. Seiring dengan berkembangnya jaman, emas merupakan salah satu benda yang digunakan sebagai alat untuk berinvestasi. Peran emas bahkan mempu mengalahkan instrument investasi lainnya, yakni tabungan konvensional, obligasi, deposito, surat berharga atau asuransi. Hal tersebut disebabkan oleh nilai emas selalu meningkat setiap waktunya.

Emas yang dijadikan sebagai investasi merupakan emas batangan yang telah diakui, Emas batangan tidak akan terpengaruh dengan kondisi inflasi dan akan terus mengalami peningkatan harga. Ketika seorang investor membeli emas batangan dengan harga 1 juta untuk setiap batang misalnya, ia dapat menjual emas batangan tersebut dengan harga 2 juta setiap batang untuk beberapa tahun mendatang. Untuk melakukan investasi dalam bentuk emas batangan, para investor tidak hanya harus mengetahui akan harga dari emas tersebut tetapi juga harus mengetahui aturan pajak penjualan investasi emas batangan tersebut. Hal tersebut merupakan prinsip dasar dalam mengetahui nilai harga jual emas batangan di masa depan.

Jika diperhatikan dengan seksama, aturan pajak penjualan investasi emas batangan mengalami perubahan yang cukup besar. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa besar pajak untuk penjualan emas batangan sebesar 0,45 % jika dibandingkan dengan harga jual. Penjual emas batangan tersebut akan memberikan nilai jual kepada emas batangan tersebut dengan selisih 0,45 % dari harga beli sebelumnya.

Baca Juga:  5 Tempat Jual Beli Emas Terpercaya dan Aman

Peraturan tersebut telah dikaji dan disusun di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 107/PMK.010/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan impor atau usaha yang lainnya. Peraturan tersebut telah diterbitkan sejak tanggal 8 Juni 2015 lalu. Untuk mengetahui pajak penjualan investasi emas batangan tersebut dengan lebih mendetail, simak contoh perhitungan pajak penjualan investasi emas batangan versi Celebes Wisata di bawah ini:

  1. Linda yang tertarik menyimpan kekayaannya memutuskan untuk melakukan investasi dalam bentuk emas batangan. Emas batangan yang Linda miliki sebanyak 1 kilogram emas batangan yang senilai dengan uang sebesar Rp. 600.000.000. Jika dilihat dari harga emas batangan yang ia beli terdahulu, emas batangan tersebut setara dengan uang senilai Rp. 400.000.000.
  2. Saat Linda akan menjual kembali emas batangan tersebut, Linda dapat menjual emas dengan perhitungan pajak yang dikalikan dengan harga emas batangan yang sekarang yakni Rp. 600.000.000. Jika dihitung, emas batangan tersebut dapat dijual dengan harga Rp. 8.700.000.
  3. Selisih keuntungan tersebut nantinya akan dimasukkan pada sebuah laporan tahunan yang nantinya akan dikenakan PPh. Pajak tersebut merupakan pajak penghasilan bersifat progesif dan non-final.

Para investor yang akan melakukan perhitungan akan pajak penjualan investasi emas batangan tersebut harus mengetahui ketentuan apa saja yang dapat digunakan sebagai landasan dalam mengatur kalkulasi atas pajak penjualan investasi emas batangan tersebut. Ketentuan tersebut sangat diperlukan agar proses perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara yang baik dan tepat. Pajak yang nantinya akan dikenakan pada investasi emas batangan hanya dilakukan pada saat melakukan transaksi saja. Ketentuan tersebut menandakan bahwa pajak penjualan investasi emas batangan hanya dapat terjadi ketika proses jual beli emas batangan akan dilakukan. Ketentuan lainnya yang terjadi ketika penjualan emas batangan adalah beban pajak emas batangan hanya dapat terjadi satu kali ketika membeli emas batangan tersebut. Ketika seorang investor akan menjual emas batangan tersebut, pajak emas dapat dibebankan kepada mereka yang membeli emas batangan tersebut.

Baca Juga:  Investasi Emas Digital Dengan Cara yang Benar

Selain ketentuan tersebut, memahami aturan pajak penjualan investasi emas batanganharus diketahui dengan baik dan menyeluruh. Dengan adanya peraturan pajak emas batangan tersebut, investasi logam mulia tidak terlihat istimewa lagi dan memiliki kedudukan yang sama dengan obligasi, saham, deposito, asuransi atau instrument investasi lainnya. Yang membedakannya hanya terdapat pada pembayaran pajak yang hanya terjadi satu kali ketika proses jual beli emas batangan sedang berlangsung.